Hanyabedanya apa yang terjadi sebelum adanya Undang-undang No.5 Tahun 1999 praktek-praktek monopoli maupuan persaingan tidak diatur dalam koridor hukum yang seharusnya. Sesudah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti merugikan pelaku usaha lain, konsumen, masyarakat maupun negara.
1 Pencegahan atau peniadaan praktek monopoli 2) Menjamin persaingan yang sehat 3) Melarang persaingan yang tidak jujur Secara umum, konsep dari persaingan usaha secara sehat ini ialah untuk melindungi pelaku usaha baru baik yang sejenis maupun yang berkaitan dengan usaha lain yang merupakan pesaingnya. Dengan adanya
Berikutini adalah beberapa kekurangan sistem ekonomi liberal: 1. Adanya kesenjangan perekonomian masyarakat. Kesenjangan yang terjadi di dalam sistem ekonomi liberal yaitu, yang kata semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Hal tersebut terjadi karena produsen tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan produk apa yang seharusnya
TIMADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Peraturan Komisi tentang tata cara penyampaian laporantentang dugaan pelanggaran UndangUndang No. 5 Tahun1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat (Pasal 38 ayat 4) ;Perkom No. 1/2010, terutama tentang tata cara penangananperkara di KPPU sama sekali tidak
Jakarta(ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tantangan utama Pancasila saat ini adalah memastikan penerapan filsafat ideologi bangsa itu dalam kehidupan bernegara karena kekuatan kapital lebih menguasai dunia politik dan ekonomi. "Dari berbagai hal yang menjadi persoalan pokok terjadi karena Pancasila