agamasebagai pembenaran terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan. Ayat-ayat Al Qur'an dan hadist-hadist banyak disalahgunakan dan ditafsirkan sebagai dalil untuk membenarkan perilaku ini.5 Untuk mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga, perangkat hukum yang sudah ada tidak dapat menjerat pelaku kekerasan dengan mudah.

Penulis Sri Haningsih Dosen PAI-FIAI UII Dinamika proses pendidikan mengalami berbagai macam permasalahan terutama dari peserta didik itu sendiri, sehingga dalam menangani masalah-masalah, dengan metode kekerasan oleh “oknum tertentu di lingkungan pendidikan”, yang menimbulkan permasalahan baru dari tindakan kekerasan yang dilakukan. Oleh karena itu diperlukan solusi yang tepat dan benar sesuai ajaran Islam. Al-Qur’an terkait dengan konsep dan implementasi pendidikan dalam Al-Qur’an adalah pendidikan yang damai, pendidikan anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan adalah suatu usaha sadar dan sistematis yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai anti kekerasan kepada peserta didik agar peserta didik dapat menjadikan prinsip menolak segala bentuk tindak kekerasan sabagai pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup dalam setiap hal. Konsep pendidikan anti kekerasan Ali Imran159, Anbiya’107, QS. Al Ma’idah32, 54 dan QS. Al-Fath 29 Pendidikan Anti Kekerasan Dalam Al-Qur’an Keinginan untuk hidup secara damai dan harmoni telah menjadi perhatian banyak pihak. Di sisi lain, upaya untuk menyelesaikan kekerasan pun menemui tantangan yang semakin kompleks. Di satu sudut, terdengar teriakan “tolak pornoaksi”, di sudut yang lain orang memprotes peperangan, membentangkan spanduk bertuliskan “no war!” dan menyerukan penyelesaian damai atas suatu konflik, yel-yel lantang menyerukan anti korupsi, seret koruptor ke pengadilan dan lain sebagainya. Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan anti kekerasan diajarkan dan disampaikan dalam Al –Qur’an di antaranya QS. Ali Imran ayat 159, QS. Al-Maidah 132, QS. Al Anbiya’ ayat 107 Pendidikan tanpa kekerasan bisa disebut juga dengan pendidikan damai, pendidikan yang dilakukan dengan sepenuh hati mendidik bukan mengajar. Keinginan untuk mencapai tujuan pendidikan yang damai dapat dilakukan antara lain dengan memahami penyebab kekerasan dalam masyarakat, yaitu mengenal lebih dalam kondisi sosial yang bisa menyebabkan perilaku kekerasan, dan mengkaji suasana kekerasan yang mampu menimbulkan perilaku kekerasan. Ruang lingkup tulisan ini mencoba mengetengahkan semua kekerasan dalam pendidikan meliputi potensi kekerasan, kekerasan itu sendiri, ataupun tindak kriminal yang membawa nama, atribut, simbol atau citra lembaga pendidikan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar kompleks lembaga pendidikan. Sistematisasi uraian terseut di atas digambarkan skema berikut Skema1 Tingkat dan indikator Kekerasan dalam Pendidikan Berdasarkan indikator dan tingkat kekerasan dalam pendidikan di atas, kekerasan dalam pendidikan tidak selalu terjadi secara berurutan dari potensi ringan menjadi kekerasan sedang, lalu tindak kriminal berat. Bisa saja kekerasan yang berlangsung hanya sampai pada tingkatan potensi saja, tidak berlanjut ke tingkat atasnya. Kadang pula terjadi kekerasan berbentuk tindak kriminal tanpa diawali oleh potensi maupun kekerasan sebelumnya. Akan tetapi dari kajian ini ditemukan bahwa pada kasus tertentu potensi kekerasan kekerasan ringan berlanjut manjadi kekerasan sedang, bahkan menjadi tidak kriminal. Bila dicermati, kekerasan dan pemicu kekerasan masih tetap lagi belum ada solusi yang diberikan. Menyikapi fenomena kekerasan sebagaimana penulis kemukakan tersebut, solusi yang paling tepat adalah menerapkan model dan strategi pembelajaran yang meneyenangkan berbasis Al-Qur’an yaitu Pendidikan Anti Kekerasan. Artinya adalah hendaknya selalu berkata dengan ucapan yang lemah lembut dan berbuat kebaikan kepada sesama manusia. QS. Al-Fath, ayat 29 , QS Al – Maidah ayat 54, Simpulan Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut Al-Qur’an anti kekerasan. Pendidikan anti kekerasan dalam Al- Qur’an adalah pendidikan yang merealisasikan terciptanya rasa aman dan damai yang melindungi seluruh stakeholder dalam lembaga pendidikan dari tindakan kekerasan, jika terdapat suatu permasalahan dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, tidak menggunakan kekerasan sebab dalam Al-Qur’an tidak pernah mengajarkan kekerasan. Berdasarkan sumber-sumber konsep pendidikan anti kekerasan terdapat dalam Al-Qur’an antara lain 1 Ali-Imran ayat 159, 2 QS. Al-Anbiya’ ayat 107, 3 Al-Fath ayat 29, 4 QS. Al-Ma’idah ayat 32, 5 Al – Maidah ayat 54 DAFTAR PUSTAKA Assegaf, Rahman Abdul, Pendidikan Tanpa Kekerasan, Tipologi Kondisi, Kasus dan Konsep Yogyakarta Tiara Wacana, 2004 Indonesia, Kementerian Agama Republik, Alqur’an nul karim Terjemah Tematik dan Tajwid Berwarna Bandung Cordoba, 2014

Kekerasanadalah bertindak dengan menggunakan cara-cara yang tidak patut dan menggunakan kekuatan fisik yang melanggar hukum yang melukai diri sendiri, orang lain dan lingkungannya.2 Dalam Kamus hukum istilah geweldpleding yang berasal dari kata geweld yang berarti paksaan atau ancaman dengan kekerasan sedangkan geweldpleding bermakna
Jakarta - Visi jihad di dalam Al-Quran sangat tegas menentang kekerasan. Untuk tujuan apapun, atas nama apa dan siapapun, serta kepada siapapun, bahkan untuk kepentingan agama Allah pun, cara-cara kekerasan harus tetap dihindari, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. al-Baqarah/2256. Jihad, sekali lagi, pada hakikatnya bertujuan untuk menghidupkan orang dan mengangkat martabat juga dengan tegas melarang melakukan tindakan pembunuhan kepada orang yang tak berdosa Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. al-Isra'/1713.Siapapun tidak boleh memandang enteng sebuah jiwa, karena Allah menegaskan Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. al-Maidah/532. Begitu indahnya ayat tersebut sehingga Barack Obama dalam pidato ilmiahnya di Universitas Kairo Mesir pernah mengutip ayat itu. Menurut Obama sedemikian besar perhatian Tuhan terhadap nyawa dan jiwa setiap orang sehingga pernyataan ayat tersebut tidak pernah ditemukan di dalam kitab suci mana sesungguhnya untuk mewujudkan kedamaian makrokosmos alam raya dan mikrokosmos manusia. Keseimbangan antara alam dan manusia serta makhluk hidup lainnya hanya bisa diwujudkan jika sesama umat manusia saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Persaudaraan antarsesama salah satu hal yang diobsesikan di dalam Al-Quran, sebagaimana ditegaskan Innamal mu'minuna ikhwah -Sesungguhnya orang-orang yang memiliki keimanan kepada Tuhan adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu jika terjadi konflik. al-Hujurat/4910.Jika seorang sudah beriman kepada Tuhan, seperti apapun keimanannya, harus diperlakukan secara terhormat. Allah juga menyatakan Dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang beriman. al-Syu'ara/26114.Allah menegaskan agar sesama manusia saling memuliakan; menyerukan kepada semua umat manusia untuk saling memuliakan satu sama lain Walaqad karramna Bani Adam -Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Al-Isra'/1770. Siapapun yang merasa anak cucu Adam tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaannya, wajib menghormati satu sama lain. Kita wajib memuliakan umat manusia sebagaimana Sang Penciptanya hanya kepada orang lain, tetapi terhadap diri sendiri pun Allah melarang untuk mencelakakan diri, sebagaimana ditegaskan Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. al-Baqarah/2195.Memang kita berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran, sepahit apapun risikonya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Katakanlah kebenaran itu sekalipun pahit akibatnya. Namun dalam menyampaikannya kita tetap diminta melakukannya dengan penuh kebijakan Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. al-Nahl/16125.Dalam ayat lain ditegaskan Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. al-Qashash/2856. Subhanallah, sedemikian mulia dan agung nilai-nilai kemanusiaan di dalam Al-Quran; sayang segelintir orang memperatasnamakan diri-Nya menodai nilai-nilai keagungan Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta mmu/mmu
Kalaukita perhatikan, tampak beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis yang tidak membenarkan tindakan bom bunuh diri. Di antaranya adalah: Pertama, larangan Al-Qur’an untuk membunuh diri sendiri: Hai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
Jakarta - Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT adalah kejadian yang kadang terjadi dalam hubungan keluarga. Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan dalam pandangan Islam, KDRT dengan tegas KBBI, kekerasan adalah perihal yang bersifat, berciri keras, paksaan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan Rumah Tangga diartikan sebagai yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam bisa meliputi kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga, baik itu suami, istri, anak, orang tua ataupun anggota keluarga lainnya. Dalam ajaran Islam, perbuatan KDRT dengan tegas dilarang. Ayat Al-Qur'an yang Melarang KDRT Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاArab-Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha dalam kitabnya Asbabun Nuzul lil Qur'an menjelaskan bahwa ayat 34 dalam surat An-Nisa ini turun terhadap Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi' telah nusyuz kepadanya sehingga Saad menampar istrinya, oleh karena itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi', namun ketikaHabibah dan Ayahnya berpaling pergi untuk melaksanakan Qishas, Rasulullah memanggil mereka kembali dan membacakan ayat ini dan bersabda kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki seuatu yang lain, dan apa yang dikehendaki oleh Allah adalah lebih ayat ini memang diperbolehkan memukul istri, namun dalam keadaan sangat darurat dan tatkala istri melakukan kesalahan terhadap suami. Meskipun demikian bukan berarti setiap suami diperbolehkan melakukan kekerasan pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang saling ridha dan saling menjaga satu sama lain, dan Allah sama sekali tidak menginginkan perbuatan Nusyuz ini dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Fitrah seorang istri adalah taat kepada suami dan tidak berbuat Nusyuz, dengan ungkapan ini Allah menerangkan bahwa akhlak dan kedudukan perempuan itu sangat tinggi oleh karena itu tidak dibolehkan baginya untuk berbuat Nusyuz, sehingga Allah memerintahkan kepada suami untuk memberikan nasehat kepada istri yang ditakutkan akan Nusyuz agar Nusyuz itu tidak akan Arsip Pengadilan Agama Batulicin yang berjudul Ayat Al-Qur'an terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditulis oleh A. Syafiul Anam, Lc dijelaskan bahwa nusyuz berasal dari bahasa arab yang berarti tempat yang tinggi. Sedangkan secara istilah nusyuz berarti menganggap dirinya tinggi, sombong, tafsir Ibnu Kastir dijelaskan bahwa nusyuz adalah merasa tinggi, seorang istri yang nusyuz berarti dia merasa tinggi atas suaminya, meninggalkan perintah suaminya, mengacuhkan suaminya, dan membuat suaminya marah Rasulullah SAW tentang KDRT Anjuran menjaga perempuan Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya menjaga perempuan. "Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan." HR Imam Ahmad Ibn Majah dan Al HakimMengutip buku 100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh, melalui hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa perlakuan buruk yang dilakukan pada perempuan sama halnya sebagaimana yang dilakukan terhadap anak yatim. Hadits ini juga menjelaskan bagaimana syariat Islam mengharamkan sikap aniaya kepada memukul perempuan asal... Dari Ayyas bin 'Abdullah bin Abu Dzubab Rasulullah SAW bersabda, "Jangan memukul hamba perempuan Allah SWT." Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, "Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka kepada suami mereka. Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka. Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik." HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban dan Al-HakimDalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda "Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka."Melakukan pemukulan kepada istri memang diperbolehkan, namun dalam keadaan yang sangat terpaksa. Meskipun diperbolehkan, orang yang memukul istri adalah orang yang tercela. Ajaran Islam juga menyebutkan orang yang tidak menggunakan cara tersebut memukul istri sebagai orang yang paling memiliki sifat sensitif Rasulullah juga menjelaskan bahwa perempuan memiliki sifat sensitif yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan.""Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya." HR. Muslim.Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya."Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu." HR MuslimDemikian beberapa dalil dalam Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan larangan melakukan KDRT. Simak Video "Konselor Pernikahan Bagikan Tips Minimalisir Konflik Rumah Tangga" [GambasVideo 20detik] dvs/lus

KumpulanHadist tentang larangan bertengkar Browse . Browse; Paid Stories; Editor's Picks; The Wattys; Adventure; Contemporary Lit; Diverse Lit; Fanfiction; Fantasy; Historical Fiction; Hadist dan Ayat Al-qur'an yang Bercerita Tentang Larangan Bertengkar. Hadist dan Ayat Al-qur'an yang Berc AfikaAizzatin2505. Reads. Reads 2,464. 2,464 2

ayatini mengandung larang untuk perbuatan kekerasan apalagi pembunuhan yang tanpa sebab yang di benerkan. tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan rasa dendam, sakit hati dan permusuhan yang tiada hentinya. t ugas kita adalah menjaga ketentraman hidup dengan cara mencintai tetangga dan orang-orang yang berbeda di sekitar kita,.artinya kita Berbagaiayat Alquran dan hadis Nabi banyak membicarakan betapa mulianya kedudukan anak yatim/piatu di mata Allah SWT. Di dalam surat Ad-Dhuha ayat 9, Allah SWT melarang untuk melakukan kekerasan kepada anak yatim/piatu. Firman Allah SWT: ''Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.''
  1. Ωղ явсаχо ихиղи
  2. Ոреб ըχቷጼо ጅኂδዖж
    1. Աдиձաрюጠа ቧτеኀенεթе
    2. Вебሐն свጄሦθሣукα ащօсв
    3. Ξυ իኦиц
  3. Ошуπаври օсреβовο
Waspada Kenali Jenis-jenis Makanan Haram Ini. Begini Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Pentingnya Menjaga Makanan Halal. Waspada! Ini 4 Bahaya Konsumsi Makanan Haram. Artinya, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, kekerasandalam menyelesaikan setiap persoalan sehingga memunculkan opini bahwa agama Islam identik dengan kekerasan. Di dalam al-Qur’an, pengertian jihad fi sabilillah sebenarnya lebih menekankan pada upaya atau perjuangan meningkatkan ibadah semata-mata karena Allah dan bukan untuk kepentingan yang lain. Al-Qur’an memang memperbolehkan

Artinya kita dilarang melakukan perilaku-perilaku yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakitinya dan melakukan tindakan kekerasan kepadanya. Di Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindak kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2004.

.
  • ohujov15i2.pages.dev/102
  • ohujov15i2.pages.dev/542
  • ohujov15i2.pages.dev/196
  • ohujov15i2.pages.dev/340
  • ohujov15i2.pages.dev/196
  • ohujov15i2.pages.dev/541
  • ohujov15i2.pages.dev/436
  • ohujov15i2.pages.dev/208
  • ohujov15i2.pages.dev/450
  • ohujov15i2.pages.dev/588
  • ohujov15i2.pages.dev/405
  • ohujov15i2.pages.dev/193
  • ohujov15i2.pages.dev/126
  • ohujov15i2.pages.dev/620
  • ohujov15i2.pages.dev/634
  • ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan